SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengalokasikan anggaran peningkatan dan pemeliharaan jalan berkala sebesar Rp162 miliar. Jumlah anggaran yang dialokasikan hanya mengandalkan APBD Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki, mengakui, anggaran senilai Rp162 miliar tersebut masih sangat minim, jika melihat jumlah ruas jalan dengan kategori rusak sedang dan berat yang mencapai panjang 189 kilometer.
Menurut Iwan Rizki, idealnya untuk perbaikan jalan dengan panjang 189 kilometer, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp900 miliar.
Iwan menyebut, belum maksimalnya anggaran yang dialokasikan, karena hanya mengandalkan APBD Kabupaten Cirebon. Hal itu, karena DPUTR tidak mendapat kucuran anggaran dari pemerintah provinsi maupun pusat, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), sebagai imbas dari adanya kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.
Menurut Iwan, anggaran dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB)-pun belum bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi besaran anggaran dari bagi hasil pajak kendaraan seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ditengarai, alokasi anggaran dari bagi hasil pajak tahun ini masih seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni masih tersebar ke dinas-dinas lain.
“Untuk bagi hasil dari pajak kendaraan, belum tahu. Belum ada kabar kita mendapatkan berapa miliar. Kalau itu kayaknya tahun depan deh,” kata Iwan Rizki, Rabu, 2 Juli 2025.
Iwan mengatakan, alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Cirebon untuk bidang Bina Marga pada DPUTR Kabupaten Cirebon tahun ini sebesar Rp162 miliar. Anggaran tersebut, untuk pekerjaan rekonstruksi, pemeliharaan jalan berkala serta pembangunan jembatan dan pembangunan drainase jalan.
















