SUARA CIREBON – Sengketa lahan seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon yang selama ini menjadi aset PD Pembangunan Kota Cirebon, kembali memanas.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang di tempat (sidang lapangan) untuk meninjau langsung objek sengketa, pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Sidang di tempat itu dipimpin majelis hakim PN Cirebon Masridawati SH MH, Galuh Rahma Esti SH MH dan Astrid Anugrah SH MKn.
Sengketa lahan di lokasi strategis yang kini di atasnya berdiri kafe tersebut, bermula dari adanya permohonan eksekusi pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu. Namun, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi lahan tersebut.
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum para pihak yang bersengketa, yakni, Teguh Santosa selaku kuasa hukum dari ahli waris Dadi Bachrudin atau sebagai pemohon eksekusi dan M Iqbal Riky selaku kuasa hukum PD Pembangunan Kota Cirebon.
Selain pihak yang bersengketa, Kelurahan Pekiringan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, dan BPN Kabupaten Cirebon turut dimintai keterangan di lokasi.
Pantauan di lapangan, majelis hakim melakukan peninjauan batas-batas lahan dan menggali keterangan administratif.
Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Cirebon. Meski berada di wilayah administratif Kota Cirebon, namun sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon.
Majelis hakim pun memeriksa dokumen-dokumen dari pihak BPN Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di lokasi. Setelah menggali keterangan fisik dan administratif, majelis hakim menutup sidang.
Majelis hakim menyatakan hasil dari sidang di tempat akan disampaikan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Cirebon dua minggu kemudian.
Kuasa hukum PD Pembangunan, Iqbal Rizky mengatakan, objek lahan yang disengketakan tersebut merupakan hak milik PD Pembangunan.
“Hari ini kita melaksanakan peninajauan setempat atau sidang setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri cirebon untuk persoalan objek tanah di Jalan Cipto ini. Bahwasanya ini merupakan hak kami dan terdapat pihak lain mengklaim juga atas objek yang sama,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihak yang berperkara pada persoalan ini yaitu antara ahli waris keluarga Dadi Bachrudin mengklaim sudah menang dari putusan awal, banding, kasasi. Sehingga, mereka ingin mengajukan permohonan eksekusi dan kami mengajukan perlawanan gugatan eksekusi
“Objek saat ini dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berperkara dalam permasalahan ini yang mana mereka mengambil keuntungan di sini dengan menyewakan kepada pihak lain yang notabene hasil tersebut tidak masuk ke pihak kami maupun pihak ahli waris,” katanya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Dadi Bachrudin menuturkan, tanah yang disengketakan tersebut merupakan pemberian dari Sultan Kasepuhan kepada Dadi Bachrudin, pada tahun 1975.
“Kami punya IPEDA (PBB) dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi PBB sampai pada tahun 2010 kami tidak bisa membayar karena ternyata di protect oleh PD Pembangunan,” jelas Teguh.
“Secara data lokasi dan data yuridis adalah benar dan luas tanah ini sebenarnya adalah 1.780 meter persegi karena ada pelebaran jalan berubah menjadi 1680 meter persegi. Pelebaran jalan itu dipotong kurang lebih 100 meter. Setahu saya yang menyewa tanah pada saat ini adalah Teungku warga Cirebon. Kami telah memenangkan dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dan sekarang pihak tergugat mengajukan gugatan perlawanan,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















