SUARA CIREBON – Sengketa lahan seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon yang selama ini menjadi aset PD Pembangunan Kota Cirebon, kembali memanas.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang di tempat (sidang lapangan) untuk meninjau langsung objek sengketa, pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Sidang di tempat itu dipimpin majelis hakim PN Cirebon Masridawati SH MH, Galuh Rahma Esti SH MH dan Astrid Anugrah SH MKn.
Sengketa lahan di lokasi strategis yang kini di atasnya berdiri kafe tersebut, bermula dari adanya permohonan eksekusi pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu. Namun, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi lahan tersebut.
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum para pihak yang bersengketa, yakni, Teguh Santosa selaku kuasa hukum dari ahli waris Dadi Bachrudin atau sebagai pemohon eksekusi dan M Iqbal Riky selaku kuasa hukum PD Pembangunan Kota Cirebon.
Selain pihak yang bersengketa, Kelurahan Pekiringan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, dan BPN Kabupaten Cirebon turut dimintai keterangan di lokasi.
Pantauan di lapangan, majelis hakim melakukan peninjauan batas-batas lahan dan menggali keterangan administratif.
Dalam keterangannya, pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Cirebon. Meski berada di wilayah administratif Kota Cirebon, namun sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon.
















