SUARA CIREBON – Bangunan pasar darurat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, yang berada di ruas jalan Arjawinangun-Gegesik, telah sejak lama dikeluhkan pengguna jalan. Pasalnya, bangunan pasar darurat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengendara.
Dampak pendirian bangunan pasar darurat tersebut, tak sedikit pengendara sepeda motor yang terpaksa harus melintasi jalan alternatif di Blok Pejagalan yang kondisinya menjadi rusak karena banyak dilalui kendaraan roda empat. Sementara kendaraan besar lainnya, harus memutar jauh ke arah timur.
Warga Kecamatan Gegesik, H Misrad Al-Basyri, mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Sejak pasar darurat berdiri di ruas jalan tersebut beberapa tahun lalu, ia terpaksa harus melewati jalan alternatif untuk pulang pergi ke tempat kerjanya setiap hari.
“Sangat mengganggu sekali. Karena saya harus lewat di gang kecil yang kondisinya juga rusak, berlubang. Mobil juga banyak yang lewat situ, sehingga malah merusak jalan yang jadi alternatif. Ini jelas menggangu kenyamanan pengendara,” ujar Misrad, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menuding pemerintah desa (pemdes) setempat menyalahi aturan karena telah merampas hak pengguna jalan. Jalan yang seharusnya untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pengendara, justru di atasnya dibangun pasar darurat.
“Pemdes sudah menyalahi, fasilitas yang diberikan Pemda yang awalnya untuk jalan tapi dirampas buat pasar darurat,” tegas Misrad.
Ia meminta pemdes setempat segera membongkar pasar darurat tersebut agar kondisi jalan kembali seperti semula.
“Saya ingin agar pasar darurat dikembalikan seperti semula, segera bongkar,” tegasnya.
Menurut Misrad, apa yang disampaikannya mewakili kekesalan pengguna jalan lainnya, yang setiap hari harus melintasi wilayah tersebut.
“Bukan hanya saya, banyak yang mengeluhkan kondisi ini. Sebenarnya teman-teman saya juga banyak yang kesal,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang, Aden Deni, mengatakan, batas penggunaan ruas jalan untuk pasar darurat yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah habis pada 14 Februari 2023 lalu.
“Itu dari tahun 2021, masa kontrak (kesepakatan teknis, red)-nya kan sampai 14 Februari 2023. Kalau sampai sekarang, berarti sudah molor sekitar 2,5 tahun,” ujar Aden.
Menurut Aden, pasar darurat yang menempati nomor ruas 65 itu sudah mendapat teguran kedua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. Surat teguran tersebut meminta Pemdes setempat mengembalikan fungsi jalan seperti semula.
“Surat teguran kedua itu tanggal 7 Maret 2025,” jelas Aden.
Dengan adanya surat teguran dari Pemkab Cirebon, dalam hal ini DPUTR yang meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula, berarti para pedagang yang telah bertahun-tahun menempati pasar darurat tersebut harus segera dipindahkan.
Namun rencana pemindahan pedagang ini nampaknya cukup sulit dilakukan, mengingat sebagian pedagang juga menolak jika harus dipindahkan ke lokasi lain yang notabene sebagai pasar yang sama yakni pasar darurat. Sementara pembangunan pasarnya sendiri telah lama mangkrak.
“Banyak yang mau tapi banyak juga nolak dipindah. Karena pindahnya dari pasar darurat ke pasar darurat lagi. Maunya mereka bisa menempati pasar baru, tapi kan kondisinya juga enggak jelas,” paparnya.
Informasi terhimpun, Pemdes Jungjang langsung melayangkan surat permohonan penundaan surat teguran ketiga kepada DPUTR Kabupaten Cirebon setelah mendapat surat teguran kedua pada 7 Maret 2025 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Pemdes Jungjang meminta penundaan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei sampai 31 Juli 2025.
Kurun waktu tersebut, akan dimanfaatkan Pemdes Jungjang untuk sosialisasi dan musyawarah, pembuatan kios relokasi pasar darurat, dan pemindahan para pedagang.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai pasar darurat yang berada di lahan Polri, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Kapolresta, pengecekan tempat untuk relokasi sementara pedagang pasar Jungjang ini untuk memastikan proses relokasi pedagang di pasar darurat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, pengecekan tersebut melibatkan berbagai pihak serta instansi terkait lainnya, guna mendorong percepatan relokasi pedagang yang saat ini menempati jalan yang seharusnya difungsikan kembali sebagai jalan umum.
“Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memastikan bahwa relokasi berjalan dengan lancar, serta menghindari konflik antara pedagang, pihak terkait dan pemerintah perihal penggunaan lahan,” ujar Kapolresta.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















