SUARA CIREBON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dengan agenda persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung panas dan diwarai hujan interupsi, Jumat, 11 Juli 2025.
Anggota Fraksi PDIP yang merupakan fraksi dengan jumlah kuris terbanyak di DPRD sekaligus partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-H Agus Kurniawan Budiman terlibat adu debat dengan sesame anggota fraksinya.
Hal itu dipicu dugaan pemaksaan proses pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 yang dinilai terburu-buru dan tidak mengindahkan mekanisme internal dewan.
Interupsi demi interupsi yang berlangsung sejak sidang dibuka menyebabkan rapat paripurna molor dari jadwal yang direncanakan. Hingga memasuki waktu salat Jumat, parat paripurna belum dapat mengambil keputusan, hingga akhirnya rapat terpaksa diskors.
Anggota Fraksi PDIP, Lukman Hakim, menyampaikan interupsi keras saat Sekretatis DPRD hendak membacakan nota persetujuan DPRD terkait Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
“Saya punya hak bicara Ini Paripurna, bukan panggung sepihak. Pembahasan Raperda APBD Perubahan ini terlalu dipaksakan. Hanya dua hari dibahas, tanpa transparansi dan tanpa konsultasi hasil pembahasan di komisi. Ini melanggar Tata Tertib DPRD. Ada apa ini sebenarnya,” teriak Lukman dengan suara meninggi.
Lukman menilai telah terjadi pelanggaran peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 tahun 2024 terutama di Bab III tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD yang ada di poin D.
“Isi dari tatib tersebut yakni, Badan Anggaran (Banggar) melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Tapi, RAPBD kemarin itu tidak sama sekali ada konsultasi Banggar dengan komisi,” ujarnya.
Menurut Lukman, hal ini telah melanggaran Tatib DPRD.
“Peraturan DPRD kita yang buat kenapa dilanggar sendiri? Kan lucu,” imbuhnya.
Karena itu, Lukman tetap berpegang pada pendirian, persetujuan perubahan APBD 2025 itu tidak sah.
“Karena sudah melanggar, paripurna persetujuan Perubahan RAPBD 2025 kemarin tidak sah. Karena terdapat kejanggalan dalam pembahasannya,” tegas Lukman.
Meski demikian, ia menyadari tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sebab, kalah voting dalam forum resmi. Lebih banyak anggota DPRD lainnya yang memaksakan ingin segera persetujuan perubahan APBD, dari pada dikaji ulang dan dikonsultasikan terlebih dahulu di tingkat komisi. Pada prinsipnya, paripurna kemarin saya pribadi menerima, karena kalah voting,” tandasnya.
Sejumlah anggota DPRD mendukung sikap Lukman yang mempertanyakan mekanisme pengesahan perubahan APBD 2025 tanpa ada konsultasi banggar dengan komisi-komisi. Salah satunya, anggota Fraksi Demokrat, Heriyanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, perubahan APBD 2025 sudah disahkan.
“Semuanya sepakat untuk percepatan pembangunan yang harus dibenahi. Misalnya, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan persoalan sosial lainnya. Semua ini demi menyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon,” kata Sophi.
Politisi PDIP itu memastikan, tidak ada konflik di DPRD dalam persetujuan perubahan APBD 2025. Menurut Sophi, semua itu hanya dinamika dalam lembaga politik.
“Jadi saya pastikan semua hanya dinamika di lembaga saja. Dan persoalan sudah klir,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















