SUARA CIREBON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dengan agenda persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung panas dan diwarai hujan interupsi, Jumat, 11 Juli 2025.
Anggota Fraksi PDIP yang merupakan fraksi dengan jumlah kuris terbanyak di DPRD sekaligus partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-H Agus Kurniawan Budiman terlibat adu debat dengan sesame anggota fraksinya.
Hal itu dipicu dugaan pemaksaan proses pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 yang dinilai terburu-buru dan tidak mengindahkan mekanisme internal dewan.
Interupsi demi interupsi yang berlangsung sejak sidang dibuka menyebabkan rapat paripurna molor dari jadwal yang direncanakan. Hingga memasuki waktu salat Jumat, parat paripurna belum dapat mengambil keputusan, hingga akhirnya rapat terpaksa diskors.
Anggota Fraksi PDIP, Lukman Hakim, menyampaikan interupsi keras saat Sekretatis DPRD hendak membacakan nota persetujuan DPRD terkait Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
“Saya punya hak bicara Ini Paripurna, bukan panggung sepihak. Pembahasan Raperda APBD Perubahan ini terlalu dipaksakan. Hanya dua hari dibahas, tanpa transparansi dan tanpa konsultasi hasil pembahasan di komisi. Ini melanggar Tata Tertib DPRD. Ada apa ini sebenarnya,” teriak Lukman dengan suara meninggi.
Lukman menilai telah terjadi pelanggaran peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 tahun 2024 terutama di Bab III tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD yang ada di poin D.
“Isi dari tatib tersebut yakni, Badan Anggaran (Banggar) melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Tapi, RAPBD kemarin itu tidak sama sekali ada konsultasi Banggar dengan komisi,” ujarnya.
















