SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita 340.288 batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) selama tiga bulan terakhir. Hasil razia terbanyak ada di bulan April dengan 234.200 batang rokok ilegal.
Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita jajarannya merupakan hasil razia dari bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Ia mengatakan, dari rekap hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dalam tiga bulan tersebut, totalnya mencapai 340.288 batang.
Rinciannya, rokok ilegal yang berhasil diamankan jumlahnya sebanyak 234.200 batang, kemudian pada bulan Mei sebanyak 61.272 batang, dan bulan Juni sebanyak 44.816 batang.
“Nilai barang ilegal yang kita amankan mencapai Rp505.327.680,00. Dari nilai barang ini kerugian negara mencapai Rp253.854.848,00,” ujar Sus Sabarto, Senin, 14 Juli 2025.
Sus mengakui, secara jumlah hasil razia dalam tiga bulan ini mengalami penurunan dari bulan ke bulan. Hal itu dipengaruhi informasi berantai dari sesama penjual rokok ilegal ketika Satpol PP melakukan razia. Sehingga, para penjual yang menerima informasi tersebut langsung menyembunyikan rokok ilegal ke tempat yang dinilai aman.
Ia menjelaskan, razia rokok ilegal dilakukan di sebagian besar wilayah di Kabupaten Cirebon. Seperti di wilayah Kecamatan Beber, Palimanan, Dukupuntang, Gempol, Karangwareng, Pasaleman, Babakan, Sumber, dan kecamatan lainnya.
“Di Kecamatan Sumber razia ada di dua titik tapi lumayan hasilnya. Kalau di Desa Kondangsari, Beber sampai ada pengembangan ke Kalijaga,” kata Sus.
Dari serangkaian razia yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini, Satpol PP mengendus pola baru pengiriman rokok tanpa pita cukai yang banyak disuplai dari wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Menurut Sus, pengiriman kini mulai menggunakan bus angkutan umum kemudian diturunkan di pintu tol. Di lokasi tersebut, distributor dan sales sudah menunggu menggunakan kendaran roda empat atau roda dua.
Untuk mengelabuhi petugas, suplier membungkus rokok ilegal dengan menggunakan kardus dari rokok legal. Sementara di tingkat penjual, pihaknya kerap menemukan counter penjual pulsa yang kedapatan menyediakan rokok ilegal.
“Karena kalau pakai mobil boks bisa terpantau bea cukai, dan kami sudah minta kerja sama dengan bea cukai. Sebelumnya pengiriman kan menggunakan jasa ekspedisi dan pakai mobil boks. Kalau sales dan distributor itu banyaknya dari daerah Kuningan,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















