SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita 340.288 batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) selama tiga bulan terakhir. Hasil razia terbanyak ada di bulan April dengan 234.200 batang rokok ilegal.
Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita jajarannya merupakan hasil razia dari bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Ia mengatakan, dari rekap hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dalam tiga bulan tersebut, totalnya mencapai 340.288 batang.
Rinciannya, rokok ilegal yang berhasil diamankan jumlahnya sebanyak 234.200 batang, kemudian pada bulan Mei sebanyak 61.272 batang, dan bulan Juni sebanyak 44.816 batang.
“Nilai barang ilegal yang kita amankan mencapai Rp505.327.680,00. Dari nilai barang ini kerugian negara mencapai Rp253.854.848,00,” ujar Sus Sabarto, Senin, 14 Juli 2025.
Sus mengakui, secara jumlah hasil razia dalam tiga bulan ini mengalami penurunan dari bulan ke bulan. Hal itu dipengaruhi informasi berantai dari sesama penjual rokok ilegal ketika Satpol PP melakukan razia. Sehingga, para penjual yang menerima informasi tersebut langsung menyembunyikan rokok ilegal ke tempat yang dinilai aman.
Ia menjelaskan, razia rokok ilegal dilakukan di sebagian besar wilayah di Kabupaten Cirebon. Seperti di wilayah Kecamatan Beber, Palimanan, Dukupuntang, Gempol, Karangwareng, Pasaleman, Babakan, Sumber, dan kecamatan lainnya.
“Di Kecamatan Sumber razia ada di dua titik tapi lumayan hasilnya. Kalau di Desa Kondangsari, Beber sampai ada pengembangan ke Kalijaga,” kata Sus.
















