SUARA CIREBON – Bupati Cirebon menunjuk Kepala Inspektorat, Iyan Ediyana untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong usai Hilmy Rivai masuk dalam gerbong rotasi pejabat eselon II yang digelar Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa kemarin.
Bupati juga telah mengusulkan Iyan Ediyana sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Cirebon ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga terpilihnya pejabat definitif hasil lelang jabatan (open bidding).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan, pengisian jabatan Sekda Kabupaten Cirebon mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
SE tersebut, menurut Ade, mengatur batas usia maksimal bagi pejabat dengan status Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang mendaftar sebagai calon sekda.
“Dalam SE tersebut diatur ketentuan pejabat yang bisa mendaftar calon sekda bukan hanya dari JPT eselon II, tapi bisa juga dari eselon III adminsitrator golongannya minimal 4B,” kata Ade Nugroho, Rabu, 16 Juli 2025.
Yang membedakan, lanjut Ade, syarat ketentuan batas usia maksimal pejabat eselon II dan eselon III administrator, ketika terpilih dan dilantik sebagai sekda.
“Kalau dari eselon II, umurnya maksimal 58 tahun pas dilantik. Sedangkan untuk eselon III selain golongannya minimal 4B, syarat lainnya umur maksimal 56 tahun,” ujar Ade.
Menurut Ade Nugroho, saat ini pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan open bidding tersebut. Pasalnya, BKPSDM Kabupaten Cirebon masih menunggu instruksi Bupati Cirebon untuk pembukaan seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Cirebon.
















