SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, akhirnya melakukan pemagaran dan pemasangan spanduk secara swadaya, di lahan kosong Blok Simega, yang dijadikan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, Selasa, 22 Juli 2025.
Pemagaran dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan itu dihadiri langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono dan Camat Kedawung, Firdaos Agih.
Kuwu Kertawinangun, Dedi, menjelaskan, pemagaran bertujuan agar tidak terjadi kembali penumpukan sampah liar di lokasi tersebut.
Pasalnya, hanya berselang kurang dari sepekan pascadibersihkan DLH Kabupaten Cirebon, sampah di lokasi tersebut kembali menumpuk.
“Kami juga memasang spanduk sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sini, karena ada sanksi bagi yang terbukti melanggar,” kata Dedi.
Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan DLH dan Pemerintah Kecamatan Kedawung untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di Desa Kertawinangun untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Dedi, sebenarnya pengelolaan sampah di Desa Kertawinangun sudah berjalan, bahkan telah bekerja sama dengan DLH Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya pengelolaan sampah usah berjalan, mulai dari koordinator di tingkat RT/RW yang memungut sampah di masyarakat dan dengan dinas LH untuk pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya.
















