SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka pada kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa, 22 Juli 2025 malam kemarin.
Pengumuman tersangka dilakukan langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi di kantor kejari setempat.
Kasi Pidsus, Feri Nopianto mengatakan, dari empat tersangka itu, tiga berasal dari internal SMAN 7 dan satu dari eksternal.
“Tiga dari internal SMAN 7 yakni RI yang merupakan kepala sekolah, I sebagai wakil kepala sekolah dan T sebagai tenaga pengajar. Sedangkan yang berasal dari internal SMAN 7 adalah RN,” kata Feri, saat konferensi pers.
Feri menjelaskan, dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya satu orang yang langsung dilakukan penahanan yakni tersangka RN, sementara kepala SMAN 7 dan dua tersangka lainnya hanya dikenakan tahanan kota.
Dalam keterangannya, alasan penetapan tahanan kota adalah karena selama proses penyelidikan dan penyidikan, tiga tersangka internal SMAN 7 itu bersikap kooperatif dan menunjuukan itikad baik.
“RI, T dan I dikenakan tahanan kota selama 20 hari karena menunjukkan itikad baik, termasuk mengembalikan kerugian negara, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sedangkan tersangka RN langsung dilakukan penahanan di rumah tanahan (rutan) karena sejumlah alas an. Salah satu alasan sebagaimana diungkap Feri adalah, dana pemotongan PIP diketahui disimpan langsung di rekening pribadi RN.
















