SUARA CIREBON – Kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp110 juta dengan modus pengobatan nonmedis diungkap jajaran Polsek Kaliwedi.
Petugas pun menangkap pria asal Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, SH, usai dilaporkan korbannya yang merupakan warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, S.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan, pelaku ditangkap bersama Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Meski sempat terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, namun kasus ini tidak berakhir di Pengadilan.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Proses penyelesaian kasus ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan ST selaku pelapor dididampingi kuasa hukumya, Muhammad Imanullah, dan SH selaku terlapor.
“Pelaksanaan RJ ini sesuai dengan Perpol no 8 tahun 2021, karena SH telah menempuh itikad baiknya kepada korban, dan kedua belah pihak telah bersama-sama untuk pemulihan kerugian masing masing,” ujar AKP Sugiono, Sabtu, 26 Juli 2025.
Melalui pendekatan RJ, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan untuk tidak diproses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melaksanakan penghentian penyidikan demi hukum, karena keadilan restoratif,” ucapnya.
Restoratif Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua pihak.
Bahkan, terlapor telah mengembalikan jumlah kerugian yang dialami korban. Pihak kepolisian pun mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai sesuai Perpol no 8 tahun 2021 tentang asas keadilan RJ.
“Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh kuasa hukum pelapor,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















