SUARA CIREBON – Kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp110 juta dengan modus pengobatan nonmedis diungkap jajaran Polsek Kaliwedi.
Petugas pun menangkap pria asal Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, SH, usai dilaporkan korbannya yang merupakan warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, S.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan, pelaku ditangkap bersama Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Meski sempat terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, namun kasus ini tidak berakhir di Pengadilan.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Proses penyelesaian kasus ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan ST selaku pelapor dididampingi kuasa hukumya, Muhammad Imanullah, dan SH selaku terlapor.
“Pelaksanaan RJ ini sesuai dengan Perpol no 8 tahun 2021, karena SH telah menempuh itikad baiknya kepada korban, dan kedua belah pihak telah bersama-sama untuk pemulihan kerugian masing masing,” ujar AKP Sugiono, Sabtu, 26 Juli 2025.
Melalui pendekatan RJ, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan untuk tidak diproses hukum lebih lanjut.



















