SUARA CIREBON – Jajaran Polsek Kaliwedi berhasil mengungkap dan menangkap, SH, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan nonmedis.
Tidak tanggung-tanggung, SH memerdayai korbannya, seorang mantan kuwu Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, ST, hingga mengalami kerugian senilai Rp110 juta.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan, penangkapan SH, pria asal Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berawal dari laporan korban. Pelaku, lanjut AKP Sugiono, merupakan rekan kerja saat ST saat masih menjadi kuwu.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 25 Maret 2024 lalu. Pelaku (SH) menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada istri korban, IF (40), yang saat itu sedang sakit karena faktor hamil. SH mengklaim dapat mengatasi gangguan kesehatan yang diyakini berkaitan dengan hal-hal nonmedis atau sihir.
Kandungan korban yang tiba-tiba hilang, disebut pelaku bahwa nyawa korban telah “dibeli” oleh mahluk gaib. Untuk melakukan ritual penyelamatan, SH pun meminta mahar kepada korban sebesar Rp110 juta sebagai syarat untuk “sajen” dalam proses tersebut.
Korban yang panik lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar pengobatan nonmedis.
“Pelaku ini berperan sebagai mediator yang menghubungkan korban dan dukun asal Jawa Timur. Namun itu hanya akal-akalan pelaku saja,” ujar AKP Sugiono saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwedi, Jumat, 25 Juli 2025.
Setelah menerima uang Rp100 juta, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih untuk keperluan ritual lanjutan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu jika penyakit korban tak berhasil diatasi.



















