SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku seorang pria berinisial TH (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Tersangka dibekuk di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Saat ditangkap tim Satres Narkoba, pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu siap diedar,” kata Kombes Pol Sumarni, Senin, 28 Juli 2025.
Kapolresta menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka kedapatan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ujar Sumarni.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba.
Sumarni menuturkan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapat barang haram dengan cara membeli dan untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegasnya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Sementara tersangka TH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Sumarni menegaskan, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Cirebon. Jajarannya akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Peredarannya sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.