SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal mengatur akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terkover BPJS Kesehatan dan yang tercover BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Cirebon.
Draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan tentang sistem rujukan pelayanan jaminan kesehatan nasional bagi penerima bantuan iuran dari APBD daerah ini, telah disampaikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu.
Draf Perbup tersebut bergulir dan kini tengah dipercepat agar masyarakat Kabupaten Cirebon mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mudah, dapat terealisasi tahun ini.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, draf Perbup yang dimaksud saat ini sudah ada di meja Sekretaris Daerah dan Bupati Cirebon.
Menurut Eni, Perbup tersebut untuk membantu masyarakat Kabupaten Cirebon yang belum memiliki BPJS Kesehatan serta masyarakat yang sudah terkover BPJS Kesehatan PBI yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
“Kalau yang terkover PBI APBN ya tidak bisa,” kata Eni Suhaeni, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Eni, nantinya masyarakat dengan jaminan kesehatan sesuai kategori tersebut, dapat mengakses dua rumah sakit milik Pemkab Cirebon baik RSUD Arjawinangun maupun RSUD Waled. Pemkab Cirebon telah menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk mengkover pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS PBI daerah.
“Karena yang menganggarkan Pemda, dan Pemda punya dua rumah sakit, ya nanti masyarakat yang terkover di PBI APBD Kabupaten Cirebon pelayanannya masuk ke dua rumah sakit itu,” terangnya.
















