SUARA CIREBON – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset daerah di Kabupaten Cirebon belum optimal. Hingga pertengahan 2025, pendapatan dari penyewaan tanah dan bangunan masih jauh dari harapan. Kendati demikian, hasil penjualan aset rusak berhasil melampaui target.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan, pendapatan dari penjualan aset lain-lain termasuk barang rusak berat maupun sedang mencapai Rp1,5 miliar per Juni 2025. Angka tersebut terealisasi 306 persen dari target tahunan sebesar Rp500 juta.
Sedangkan retribusi penyewaan tanah, baru mencapai Rp592,5 juta atau 51% dari target Rp1,163 miliar. Angka tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan dari penyewaan bangunan sebesar Rp52,9 juta atau 40 persen dari target Rp131 juta.
“Pendapatan dari sektor penjualan aset memang sudah melampaui target, namun sektor retribusi sewa tanah dan bangunan belum tercapai,” kata Sri Wijayawati, Senin, 29 Juli 2025.
Menurut Sri, PAD dari aset daerah bersumber dari empat sektor utama, yakni penyewaan tanah, penyewaan bangunan, sewa kendaraan bermotor atau alat berat, serta penjualan aset. Perhitungan tarif sewa mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyampaikan, potensi terbesar PAD aset daerah ada di sektor pertanian, khususnya penyewaan lahan sawah milik pemda. Namun, dari 214 hektare sawah yang dikelola Dinas Pertanian, hanya 182 hektare yang tergarap oleh pihak ketiga. Sisanya, 32 hektare tidak produktif akibat banjir dan kendala lain.
BKAD mencatat, total lahan sawah milik pemkab mencapai 370 bidang yang terdiri atas 338 bidang bersertifikat dan 32 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk menambah PAD, Pemkab Cirebon juga melelang kendaraan dinas. Tahun ini, telah dilelang 9 unit mobil dan 384 unit sepeda motor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sejauh ini, kata dia, hasil penjualan ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.
Sri menambahkan, masyarakat dapat menyewa aset daerah dengan mengajukan permohonan ke dinas terkait. Di sektor pertanian misalnya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pertanian untuk menggarap lahan pemda.
“Prinsipnya terbuka, setiap sewa wajib mengikuti tarif yang ditentukan Perda,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Nanang Ruhyana menjelaskan, target PAD dari sewa sawah pada 2024 mencapai Rp1,1 miliar, namun hanya terealisasi Rp750 juta. Ia menyampaikan, sawah yang disewakan tersebar di 13 kecamatan, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Sumber (109,5 hektare).
“Sisa lahan yang belum tergarap berdampak langsung pada tidak tercapainya target PAD. Kami akan terus evaluasi agar lahan bisa dimanfaatkan seluruhnya,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















