SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon bersama tim gabungan TNI, Polri, DPUTR dan DLH Kota Cirebon, camat dan lurah setempat, kembali membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima, Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, tim gabungan membongkar 40 lapak PKL yang sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak dengan mandiri.
“Hari ini kita membongkar 40 bangunan lapak PKL yang melanggar aturan. Mereka telah kita beri surat peringatan untuk membongkar sendiri lapak dagangannya. Namun hingga waktu yang telah ditentukan tidak juga dibongkar, terpaksa hari ini (kemarin, red) kita eksekusi,” kata Edi Siswoyo kepada wartawan di sela pembongkaran lapak PKL.
Penertiban difokuskan pada jogging track (jalur joging) yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena dipadati pedagang.
“Area joging harus bersih dari aktivitas jual beli. Sesuai arahan Pak Wali Kota, lapak PKL di kawasan Bima hanya diperbolehkan berukuran 2 meter, menghadap jalan utama, dan tanpa atap. Tidak boleh ada bangunan permanen,” tegasnya.
Terkait hal itu, pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik lapak PKL yang lebar lapaknya masih melebihi 2 meter.
“Yang masih tidak sesuai dengan komitmen, masih melebihi dari 2 meter. Ini juga kita imbau harus dipotong lagi,” katanya.
Selain penertiban area jogging track dari PKL dan bangunan liar yang menggangu, pihaknya juga nenekankan kebersihan di kawasan tersebut.


















