SUARA CIREBON – Para pedagang Kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Fatahillah kawasan Stadion Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon telah melakukan pembongkaran lapak mereka secara mandiri.
Para pedagang nampaknya lebih memilih melakukan pembongkaran lapak sendiri ketimbang harus dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan, pembongkaran mandiri bangunan yang menjadi lapak dagangan dilakukan para pedagang setelah mendapat surat teguran dari dinas terkait.
Soko mengatakan, Satpol PP yang mendapat tembusan surat teguran ini hanya melakukan pemantauan proses pembongkaran yang dilakukan PKL.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri karena ada surat teguran dari dinas terkait yang dikirim ke kami. Ini baru teguran pertama tapi sudah membongkar sendiri. Jadi kita hanya ikut memantau saja,” ujar Soko Guruning Gemi, Kamis, 31 Juli 2025.
Pihaknya kini masih mengkoordinasikan lokasi baru untuk para pedagang tersebut dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Karena bagaimanapun, menurut dia, upaya penertiban ini menimbulkan dampak yang harus dicarikan solusinya.
Setelah para PKL melakukan pembongkaran mandiri namun kemudian memindahkan lapak dagangannya ke lokasi lain yang ditengarai tidak diperuntukan bagi para pedagang seperti Asrama Haji Watubelah, Satpol PP masih mempertimbangkan kondisi bangunan untuk ditertibkan.
“Kita lihat dulu, bangunannya semi permanen atau sementara. Kita juga masih koordinasikan dengan Disperdagin. Karena untuk penataan PKL, kita hanya melakukan penertiban atau penindakan. Adapun akibat dari penertiban itu dikembalikan ke dinas terkait,” kata Soko.
















