SUARA CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup RI resmi menjatuhkan sanksi kepada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Sanksi tersebut diberikan lantaran pihak pengelola TPA Kubangdeleg tidak segera memenuhi sejumlah kekurangan yang disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, membenarkan adanya sanksi dari Kementerian LHK tersebut. Namun, menurut Fitroh, sanksi dari KLHK ini masih berupa sanksi administrasi.
“Benar, TPA Kubangdeleg dapat sanksi, tapi sanksi administratif bersama dengan 22 TPA lainnya di Jawa Barat,” ujar Fitroh Suharyono, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Fitroh, sanksi dari Kementerian LHK tersebut disebabkan karena ada beberapa item yang belum dilaksanakan di TPA Kubangdeleg. Namun ketika sudah dibenahi atau sudah dipenuhi kekurangannya, ia yakin sanksi bisa dicabut.
“Beberapa hal yang belum kita laksanakan di TPA Kubangdeleg ini sebenarnya sudah ada di perencanaan, namun kita keburu kena sanksi,” kata Fitroh.
Ia menyampaikan, beberapa hal yang belum dilaksanakan itu, pertama, uji kualitas udara dan air di sekitar TPA. Uji kualitas udara dan air ini, dikatakan Fitroh, sebenarnya akan segera dilakukan mengingat sudah dianggarkan di APBD 2025 ini.
Kedua, karena di TPA Kubangdeleg juga belum ada instalasi pemadam kebakaran. Kendati demikian, Fitroh menyebut sudah ada penyemprotan yang kualitasnya adalah untuk memadamkan api.


















