SUARA CIREBON – Camat memiliki peran strategis dan menjadi garda terdepan dalam menjembatani kebijakan pemerintah daerah dengan masyarakat.
Peningkatan kapasitas aparatur kecamatan merupakan hal yang penting dilakukan, khususnya dalam hal administrasi, teknologi, dan komunikasi publik.
Hal itu dikemukakan Bupati Cirebon, H Imron, kepada para camat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Bupati ingin agar para camat memperkuat pelayanan publik dengan meningkatkan kemampuan komunikasi, pemahaman teknologi, serta peran pembinaan terhadap pemerintahan desa.
“Camat harus dibekali ilmu, teknologi, dan cara berkomunikasi yang baik agar mampu membimbing pemerintahan desa dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara langsung,” ujar Imron.
Ia mengusulkan, beberapa bentuk pelayanan dan perizinan sederhana agar bisa dilimpahkan ke tingkat kecamatan, di antaranya seperti perizinan usaha kecil yang selama ini masih harus melalui dinas teknis. Salah satu contoh usaha kecil itu yakni salon atau apotek yang dinilai masih terlalu rumit.
“Kalau bisa, izin usaha kecil cukup di kecamatan saja, tapi retribusinya tetap masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi pelayanan mudah, PAD tetap jalan,” tegasnya.
Imron juga menyinggung soal kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa yang beragam dan belum semuanya memiliki kemampuan administratif memadai.
Ia menegaskan, peran camat sebagai pembina desa menjadi sangat penting, termasuk dalam mendampingi perangkat desa dalam mengelola dana dan program-program pembangunan.
Pemkab Cirebon, menurut Imron, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa. Sehingga pengelolaan anggaran desa bisa lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman menyampaikan, pembinaan terhadap desa harus dilakukan secara berkelanjutan. Mengingat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling kompleks. Sehingga, dibutuhkan sinergi antara bupati, camat, dan perangkat desa.
Saat ini terdapat sekitar 60 desa di Kabupaten Cirebon yang telah berstatus sebagai desa wisata. Namun di lapangan, kata dia, belum ada satu pun yang mampu menjalankan program tersebut secara optimal.
“Desa wisata ini banyak yang hanya status. Ke depan perlu ada pendampingan, agar desa bisa menjalankan perannya sesuai potensi yang dimiliki,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.
Menurut Jigus, koordinasi berkala antarcamat dan perangkat kecamatan lainnya merupakan hal penting mengingat beragamnya karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat di tiap wilayah.
Ragam karakteristik tersebut, tegas Jigus, harus dikenali oleh para camat di wilayah masing-masing. Karenanya, pendekatan dan pembinaan juga harus disesuaikan.
“Kami sebagai pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dan memastikan setiap kebijakan bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















