SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2025-2029, Senin, 4 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Persetujuan/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kota Cirebon Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan teknokratis, melainkan sebuah kontrak sosial dan komitmen kolektif seluruh unsur pembangunan.
“Hari ini bukan sekadar menandai tuntasnya sebuah dokumen perencanaan, tetapi merupakan titik temu antara aspirasi, logika perencanaan, dan kesungguhan untuk mewujudkan masa depan Kota Cirebon yang lebih baik,” ujar Wali Kota Effendi Edo di hadapan peserta rapat paripurna.
Menurut Wali Kota, RPJMD 2025-2029 dirancang melalui proses panjang dan partisipatif. Mulai dari forum konsultasi publik, musrenbang, forum lintas perangkat daerah, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Inspektorat Daerah.
“Ini bukan kerja satu pihak. Ini hasil gotong royong eksekutif, legislatif, masyarakat sipil, dan akademisi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon 2025-2045 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam dokumen ini, Pemkot Cirebon menegaskan visinya: “Terwujudnya Kota Cirebon yang Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Religius, Aman, dan Berkelanjutan Tahun 2029” yang disingkat menjadi SETARA BERKELANJUTAN.
















