SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap seorang oknum staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32) atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,71 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf keuangan PDAM untuk melakukan penggelapan uang perusahaan selama tahun 2024.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, pertama mengurangi jumlah setoran tunai dari pelanggan yang membayar melalui loket PDAM Tirta Giri Nata.
“Setoran tunai yang seharusnya disetorkan ke rekening Bank bjb PDAM Tirta Giri Nata oleh pelaku tidak menyetorkan semua tapi dikurangi, kemudian mematok jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam LHK (Laporan Harian Kas) sesuai dengan jumlah keuangan yang diambil,” katanya.
Modus kedua, lanjut Kapolres, pelaku melakukan penarikan dana dari rekening secara bertahap menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.
“Memindah bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM,” ujar Eko.
Total, ada lima modus yang dilakukan tersangka yakni mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.
















