SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti dugaan penyimpangan operasional Versus Cafe and Resto di kawasan Jalan Tuparev Kecamatan Kedawaung.
Dimana, izin operasional yang diajukan Versus Cafe and Resto kepada instansi terkait adalah usaha kafe dan resto, namun dalam pelaksanaannya menjadi tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui dinas teknis untuk mengambil langkah tegas, jika pengelola tempat usaha tidak segera merevisi izin operasional yang dinilai melanggar.
“Kalau sudah ada teguran untuk merevisi izin dari izin kafe dan resto menjadi izin usaha tempat hiburan malam, segera patuhi. Jika tidak digubris, Pemkab Cirebon harus segera melakukan penertiban, termasuk pencabutan izin usaha bila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan,” tegas Cakra, Kamis, 7 Agustus 2025.
Bagi Komisi II, lanjut Cakra, pelanggaran Versus Cafe and Resto bukan sekadar soal administratif, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab, jenis izin menentukan skema pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.
“Pasti ada potensi pajak yang hilang, karena perhitungan antara restoran dengan hiburan itu caranya berbeda. Perizinan usaha harus sesuai permohonan dan kegiatan operasional di lapangan,” katanya.
Restoran menurut Cakra boleh menyediakan live musik, namun jika mulai menjual minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C, apalagi beroperasi seperti diskotik, pengusaha wajib mengantongi izin hiburan.
“Ini menjadi catatan dan temuan bagi Komisi II. Kalau ada menjual mihol yang memang khusus untuk hiburan ya berarti ada pelanggaran. Dinas terkait pun harus segera mengevaluasi seluruh proses perizinan,” ujarnya.
















