SUARA CIREBON – Sebanyak12.000 warga Kota Cirebon dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Imbasnya, kepesertaan BPJS Kesehatan ke-12.000 warga tersebut tidak lagi berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listyawaty mengatakan, penonaktifan itu hanya terjadi pada kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai APBN.
Kendati demikian, menurut Maria, warga yang memiliki penyakit serius masih bisa dilakukan reaktivasi dengan meminta rekomendasi dari kelurahan dan Dinas Sosial.
“Jadi untuk reaktivasi itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan punya risiko penyakit serius. Caranya, dengan mengusulkan ke kelurahan dengan membawa surat kesehatan dari puskesmas, setelah itu ke Dinsos nanti antara Dinsos dan Dinkes sudah saling berkaitan,” kata Maria, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Maria menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang berimbas pada nonaktifnya BPJS dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil peninjauan petugas di lapangan.
“Penonaktifan itu bisa karena adanya perubahan ekonomi, semacam ekonomi yang bersangkutan sudah meningkat. Sehingga dinilai sudah bisa BPJS mandiri. Ini dilakukan oleh pusat, karena yang dinonaktifkan itu BPJS yang dibiayai APBN,” tandasnya.
Seperti diketahui, penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi pada ribuan warga Kota Cirebon, sehingga berimbas pada kepesertaan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan, menjadi salah satu masalah yang dikeluhkan warga Kesambi Baru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Keluhan itu disampaikan warga kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya saat menggelar reses masa persidangan III tahun sidang I 2024-2025, belum lama ini.



















