SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengaku akan kembali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang banyak dipersoalkan karena memicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Edo, Perda No 1 tahun 2024 tersebut, sudah ada sebelum dirinya dilantik sebagai Wali Kota Cirebon. Pasalnya, perda tersebut disahkan pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi.
“Itu kan sebenarnya keputusan beberapa tahun yang lalu sebelum saya terpilih dan satu bulan setelah saya terpilih, saya langsung melakukan evaluasi,” kata Edo menyikapi tuntutan Paguyuban Pelangi Cirebon untuk membatalkan kenaikan PBB-P2 1.000 persen, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi. Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi.
“Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri. Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi (kenaikan, red) akan berbeda-beda,” jelas dia.
Edo juga membantah ada kenaikan PBB hingga 1.000%. Menurutnya kenaikan pajak hanya beberapa persen saja.
“Sebetulnya tidak sampai 1.000 persen, tapi memang ada kenaikan,” katanya.
Terkait desakan warga yang meminta agar Perda No. 1/2024 itu dibatalkan, menurut Edo harus melalui kajian mendalam.
















