SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan KPU di daerah melakukan kajian terhadap sistem pemilu salah satunya penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian meningkatkan literasi publik.
Hal itu dikemukakan, Pimpinan KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, H Idham Holik, saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu: Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan, yang digelar KPU Kabupaten Cirebon di ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Pascatahapan Pemilu dan tahapan Pilkada KPU di daerah wajib melakukan kajian terhadap sistem pemilu dan salah satunya berkaitan dengan penataan daerah pemilihan,” kata Idham.
Menurut Idham, FGD tersebut merupakan realisasi dari surat dinas yang diterbitkan KPU RI kepada KPU daerah di seluruh Indonesia.
“KPU berharap ada masukan yang konstruktif dari pemangku kepentingan dalam FGD ini. Nantinya, masukan-masukan itu bisa kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari daerah sangat berharga. Jika hasil kajian memunculkan gagasan menarik, KPU RI siap menyalurkannya kepada pembentuk undang-undang sebagai bahan pertimbangan.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cirebon yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan kajian ini.
“Ini menunjukkan komitmen nyata untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah,” tandasnya.



















