SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah daerah (pemda) membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya.
Bupati Cirebon, H Imron, mengaku telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti. Ia memastikan, edaran gubernur tersebut bakal segera ditindaklanjuti.
“Kita sebagai bupati harus menindaklanjuti edaran gubernur itu,” ujar Imron, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Imron, pihak Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Langkah tersebut dimaksudkan agar pembebasan PBB bisa dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Imron menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak.
“Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Cirebon secara signifikan,” ujar Imron.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB bagi wajib pajak perorangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
















