SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama Komisi II DPR RI menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu, Rabu, 20 Agustus 2025.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdulah Dahlan, akademisi bidang kepemiluan Dr. Bakhrul Amal, SH MKn, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan Optimalisasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan”, ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, komunitas mahasiswa, serta insan media.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan, sesuai ketentuan, putusan MK harus diimplementasikan maksimal 2,5 tahun setelah ditetapkan. Artinya, mekanisme teknis Pemilu 2029 dan Pilkada 2027 harus sudah mengacu pada pemisahan tersebut.
Namun, Zulfikar menambahkan, DPR sedang menjajaki kemungkinan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar lebih selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Dialog seperti ini penting sebagai bahan masukan DPR untuk penyempurnaan regulasi pemilu. Prinsipnya, negara hadir karena ada kesepakatan bersama. Ada yang mau dipimpin, dan ada yang bersedia memimpin,” kata Zulfikar.
Selain itu, diskusi juga menyinggung tentang peran Bawaslu dalam memperkuat kewenangan rekomendasi pelanggaran. Selama ini, rekomendasi Bawaslu kepada KPU masih bersifat administratif.
“Ke depan, rekomendasi tersebut diharapkan bisa langsung menjadi dasar putusan hukum agar lebih efektif menindak pelanggaran,” ujarnya.
















