SUARA CIREBON – Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Joharudin kembali aktif menjabat setelah menjalani sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Pengaktifan kembali ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025.
Camat Weru, Hevazi Aldahary, menyampaikan bahwa Joharudin resmi kembali aktif per tanggal 15 Agustus 2025, usai menjalani sanksi dan melakukan upaya penyelesaian sejumlah permasalahan administrasi di desa.
“Pengaktifan ini merupakan bagian dari pembinaan pemerintah kabupaten terhadap kuwu. Selain menjalani sanksi, Joharudin juga telah menunjukkan iktikad baik menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Hevazi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa persoalan yang belum terselesaikan, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Pemerintah memberi batas waktu penyelesaian hingga akhir tahun ini.
“Kami dari pemerintah kecamatan akan terus melakukan pembinaan. Penyusunan dan penyelesaian APBDes harus dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tambahnya.
Hevazi menegaskan, apabila hingga akhir tahun belum ada penyelesaian, maka tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan kembali melakukan evaluasi terhadap kinerja Kuwu Setu Kulon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















