SUARA CIREBON – Kunjungan kerja Bupati Cirebon, H Imron bersama Kapolresta Cirebon dan Dandim 0620/Kabupaten Cirebon untuk meninjau lokasi pasar darurat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, sempat diwarnai aksi protes dari sebagian pedagang yang menolak direlokasi.
Bupati Imron menjelaskan, kedatangannya bersama Forkopimda untuk meninjau pasar darurat Desa Jungjang yang akan menjadi lokasi berjualan sementara bagi pedagang, karena pasar darurat yang saat ini ditempati menggunakan bahu jalan sehingga dinilai melanggar hak pengguna jalan dan ketertiban umum.
“Pasar darurat yang sekarang ditempati kan memakan bahu jalan, maka para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar darurat yang telah disediakan, karena nanti jalan tersebut akan difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” kata Imron, Kamis, 21 Agustus 2025.
Bupati menegaskan, relokasi ini n untuk menata para pedagang supaya tidak lagi berjualan di bahu jalan.
“Kami dari pemerintah daerah hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat, tidak ada motif-motif lainnya. Pedagang yang sempat menolak dipindahkan mungkin informasi yang didapat kurang tepat,” ujarnya.
Terkait kondisi pasar darurat yang menjadi dasar penolakan pedagang, Imron menjelaskan, sebagai pasar desa pengelolaan Pasar Jungjang berada di bawah pemerintah desa setempat.
“Pasar darurat ini yang mengelola adalah desa sehingga bukan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Kalau pasar miliknya pemerintah daerah baru kami bisa menentukan. Tetapi meskipun ini milik pasar desa, Pemkab Cirebon terus berkordinasi dengan Pemdes Jungjang dalam memberikan solusi dan bimbingan kepada kuwu,” tandasnya.
Banyak Faktor
















