SUARA CIREBON – Sejumlah perusahaan yang hendak membuka industri skala besar di Kabupaten Cirebon, tersendat di meja perizinan lingkungan. Dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL), yang menjadi syarat utama sebelum izin industri diterbitkan, dinilai kerap memakan waktu lama dan tidak mudah diselesaikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, dokumen pengelolaan lingkungan menjadi salah satu hambatan terbesar bagi para investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Menurut Hilmy, lamanya proses penerbitan penerbitan izin lingkungan ini membuat 11 investor terhambat dalam menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Dari data yang dihimpun, nilai investasi yang mengantre di Kabupaten Cirebon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, dengan rencana serapan tenaga kerja lebih dari 10.000 orang.
Sejumlah investor yang akan mengamankan modalnya ini merupakan nama-nama besar seperti PT Chengda Tech Indonesia dengan nilai investasi Rp599 miliar dan rencana menyerap 2.869 tenaga kerja, hingga PT Dahju Foam Product dari Taiwan dengan investasi Rp216 miliar dan rencana menyerap 930 pekerja.
“Hambatan terbesar memang terjadi di ranah dokumen lingkungan. Hal itu terjadi bukan pada niat investor, melainkan pada pemenuhan standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Hilmy, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Hilmy, izin UPL ini sering kali dianggap sederhana, padahal justru izin tersebut menjadi penentu.
“Banyak pengajuan izin usaha tidak bisa diproses karena dokumen lingkungan yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
















