SUARA CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sepasang kekasih, HS (42) dan NH (36), di rumahnya di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin, 25 Agustus 2025 sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar dari kediaman pasangan kekasih tersebut. Paket 29 sabu siap edar itu memiliki berat total 20,9 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, mulai dari alat hisap, timbangan digital, plastik klip, lakban, hingga perlengkapan pendukung transaksi narkoba.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol E 5119 XX, empat ponsel, serta uang tunai Rp250.000 sebagai barang bukti, pada penggerebekan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sunyaragi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan meringkus pasangan tersebut.
“Seluruh barang bukti yang diamankan sudah memenuhi unsur pasal. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan dengan melibatkan pemeriksaan saksi serta kelengkapan administrasi penyidikan.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran barang haram di lingkungannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.