SUARA CIREBON – Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon menuai keprihatinan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon.
Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya diketahui masih berstatus ASN aktif, sementara dua lainnya telah pensiun.
Wakil Ketua I Korpri Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, mengungkapkan rasa prihatin atas kasus tersebut. Ia menyayangkan masih adanya ASN yang terseret kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Kami menyampaikan keprihatinan karena masih ada ASN yang terlibat. Sebagian besar tersangka merupakan ASN, satu di antaranya masih aktif, dan dua sudah purna tugas,” ujar Arif, Kamis, 29 Agustus 2025.
Menindaklanjuti kasus ini, Korpri Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Korpri untuk membahas langkah pendampingan hukum.
Menurut Arif, Korpri memiliki lembaga bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan jika diminta oleh pihak keluarga ASN yang terlibat.
Namun, dalam beberapa kasus sebelumnya, keluarga ASN yang tersangkut hukum lebih memilih menggunakan jasa pengacara secara mandiri.
“Bagaimanapun, kami tetap akan membantu semaksimal mungkin. Meskipun ada yang langsung menggunakan pengacara pribadi, Korpri siap memberikan pendampingan,” tegasnya.
















