SUARA CIREBON – Sejumlah restoran di Kabupaten Cirebon yang dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dipastikan, Pemkab Cirebon bakal menindak tegas praktik tersebut usai ditemukan sejumlah usaha yang izinnya hanya restoran, tapi memberikan layanan hiburan seperti live music, DJ, hingga karaoke, yang seharusnya masuk kategori usaha hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menegaskan, pihaknya memungut pajak daerah sesuai perizinan yang dimiliki pengusaha. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, maka pajak yang dikenakan adalah pajak restoran.
Menurut Erus, untuk usaha restoran yang dalam praktiknya terdapat aktivitas hiburan malam, maka seharusnya masuk kategori pajak hiburan dengan tarif yang lebih tinggi. Erus menyebut, usaha restoran yang menjalankan aktivitas hiburan, tidak sesuai dengan aturan.
“Pajak kan sesuai perizinan. Kalau izinnya restoran, ya kami tarik pajak restoran. Tapi kalau dalam praktiknya ternyata menjalankan aktivitas hiburan malam, itu jelas tidak sesuai,” ujar Erus Rusmana, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, tarif pajak restoran di Kabupaten Cirebon relatif lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak hiburan malam yang telah ditetapkan sebesar 40% dari pendapatan bruto. Karena itu, tempat usaha dengan izin makanan minuman namun dalam praktiknya menjalankan hiburan, sudah menjadi perhatian serius Pemkab Cirebon.
Jika memang ada potensi pajak hiburan, maka seharusnya pajak ditarik sesuai ketentuan, yakni 40 % dari pendapatan. “Kalau tetap ditarik sebagai pajak restoran, daerah bisa kehilangan potensi pemasukan yang cukup signifikan,” kata Erus.
Ketika izin usaha yang tidak sesuai dilakukan penertiban, ia optimistis penerimaan pajak bisa meningkat dan menutup kekurangan dari sektor lain. Pasalnya, setiap tahunnya target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pajak hiburan.
















