SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam tersangka korupsi mega proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu, 27 Agustus 2025 malam lalu.
Dari enam tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, untuk ASN yang terjerat kasus hukum, Pemerintah Kota Cirebon akan menawarkan pendampingan hukum.
“Sesuai kelaziman, akan kami tawarkan pendampingan hukum kepada ASN yang terjerat kasus hukum, begitu juga dengan keluarganya,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Namun, menurut Agus, penawaran itu dilakukan jika ASN tersebut belum memiliki kuasa hukum secara individu.
“Kalau belum ada kuasa hukum ya kami tawarkan, nanti melalui Korpri, kalau sudah ada pengacara ya tidak apa-apa, nanti kita beri bantuan operasional,” katanya.
Agus menuturkan, pihaknya mewakili Pemerintah Kota Cirebon akan menengok kedua ASN aktif yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Setda tersebut.
“Kita lihat situasi, besok kita tengok, sekalian menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada mereka,” katanya.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Sekda Agus merasa prihatin dengan kasus yang selalu sama yakni perkara tindak pidana korupsi.
“Saya merasa prihatin ke sekian kalinya teman-teman kita terjerat dalam perkara korupsi. Ini menjadi bagian peringatan bagi kami, agar bertugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam tersangka korupsi mega proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, yang dikerjakan tahun jamak (multiyears) 2016, 2017 dan 2018, senilai Rp89 miliar, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak swasta sementara sisanya aparatur sipil negara (ASN) aktif dan mantan ASN.
Para tersangka tersebut yakni, mantan kepala Dinas PUTR tahun 2017, BR (67) selaku Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR tahun 2018, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Kadispora, PH (50) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia. Modus para tersangka, lanjut Slamet, mengurangi spesifikasi yang tertera di RAB. Akibatnya, bangunan gedung Setda Kota Cirebon tidak layak untuk digunakan.
“Audit BPK dan hasil penyidikan termasuk uji materil didapati kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar,” ujar Slamet.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















