SUARA CIREBON – Polisi berhasil mengungkap motif R (35) dan P (29) tersangka pembunuhan sadis satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah korban, pada Senin, 1 September 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).
“Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolda Jabar, Selasa, 9 September 2025.
Peristiwa tersebut berawal saat R menyewa satu unit mobil milik Budi Awaludin dengan harga Rp750 ribu. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok.
“R kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali. Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, R mengajak P yang telah diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian R diperintahkan membeli sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.
“Kemudian pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng. R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur,” ucap Hendra.
Setelah Budi tak sadarkan diri, R langsung memasuki rumah korban dan masuk kamar yang ditempati korban Sahroni dan memukulnya menggunakan pipa besi. Tak berhenti di situ, R juga langsung memasuki kamar Euis Juwita dan anaknya RA berusia 7 tahun, yang sedang tidur dan memukul kepala keduanya hingga tewas.
Usai menghabisi Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76), kedua pelaku mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R.
P dan R membawa salah satu mobil milik korban kemudian menyewa sebuah kamar di sebuah hotel di Jatibarang, Indramayu. Sejumlah emas hasil rampasan milik para korban kemudian diberikan kepada P untuk dijual di Pasar Mambo, Indramayu.
“P kemudian menjual emas dengan harga Rp3 juta, dan membeli sebuah terpal. Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret kelima korbannya menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang. Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban,” ujar Hendra.
Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.
Hendra mengatakan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Dari tangan pelaku, telah diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, seprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT beserta dokumen kendaraan, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, kwitansi gadai Rp19 juta, hingga bukti transaksi perbankan atas nama pihak ketiga,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















