SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pamer gaya hidup mewah atau flexing baik di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/35/BKPSDM tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon tertanggal 10 September 2025.
Kebijakan larangan flexing tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025 yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.
Menurut Imron, pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, terutama dalam menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Bupati pun secara tegas melarang ASN dan pejabat untuk tidak memperlihatkan kemewahan yang justru melukai perasaan masyarakat. Terlebih, ASN dan pejabat ini digaji oleh rakyat.
“Kita harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Imron, Kamis, 11 September 2025.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menekankan larangan flexing berlaku bagi anggota keluarga ASN dan pejabat. Hal ini untuk mencegah munculnya kesan pemerintah daerah hanya mementingkan diri sendiri dan jauh dari kehidupan rakyat kebanyakan.
“Sekarang semua harus menahan diri. Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” ujarnya.
















