SUARA CIREBON – Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan keandalan serta keamanan dari bahaya kebakaran.
Terkait dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PUPR) No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan mewajibkan bangunan perkantoran dengan luas 900 meter persegi harus memiliki hydrant.
Permen PU tersebut berlaku untuk semua gedung serta gedung bertingkat termasuk kantor pelayanan publik.
Sementara di Kabupaten Cirebon, gedung perkantoran pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon rerata belum memiliki hydrant. Termasuk gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang terbakar akibat kerusuhan dibalik unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon, Eno Sujana menyampaikan, semua kantor di lingkungan Pemkab Cirebon termasuk kantor Bupati Cirebon dan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon tidak memiliki hydrant.
Padahal, sistem pemadam kebakaran dengan menggunakan pasokan air bertekanan tersebut adalah sebuah keharusan.
“Sebenarnya ini suatu keharusan untuk menyediakan sistem pemadam kebakaran yang menggunakan pasokan air bertekanan untuk memadamkan api. Nah, kantor Bupati Cirebon dan gedung DPRD Kabupaten Cirebon itu belum memiliki hydrant,” ujar Eno Sujana, Senin, 15 September 2025.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PU Nomor 26 Tahun 2008, semua gedung dan gedung bertingkat itu wajib ada hydrant. Terlebih gedung kantor pelayanan publik.
Karenanya, ketika merenovasi gedung DPRD ia pun meminta kepada konsultan perencana untuk memasukkan proteksi dini bahaya kebakaran.
“Saya minta kepada konsultan perencana saat renovasi gedung DPRD Kabupaten Cirebon agar dimasukkan proteksi dini bahaya kebakarannya, dan wajib menyediakan hydrant,” kata Eno.
Eno menegaskan, semua kantor layanan publik harus ada proteksi dini bahaya kebakaran. Untuk gedung dengan luas bangunan 900 meter persegi, maka harus ada hydrant. Sedangkan bangunan gedung dengan luas di bawah 900 meter persegi, diperbolehkan hanya menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Ia menjelaskan, bangunan gedung di wilayah komplek perkantoran Sumber yang sudah memiliki hydrant atau sistem pemadam kebakaran dengan menggunakan pasokan air bertekanan untuk memadamkan api dan aktif, hanya kantor cabang Bank bjb Sumber saja.
Sementara gedung Samsat Sumber, meski sudah memiliki hydrant, namun sejak awal kondisinya tidak aktif.
“Sejauh ini yang memiliki hydrant adalah Bank bjb. Samsat Sumber ada, tapi tidak aktif dari awal. Sisanya hanya APAR,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















