SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat tenaga pendamping desa yakni SM, MY, DS dan SLA sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.
Para tersangka diduga kuat melalukan praktik manipulasi pembayaran pajak APBDes yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan, pada Rabu, 17September 2025 malam, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik yang dilakukan para tersangka tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung digelandang ke tahanan titipan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon menggunaan mobil tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan ini yakni Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong 2016-Januari 2025, SM, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun 2019-November 2021, MY, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung 2016-sekarang, DS dan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung 2017-Juni 2022, SLA.
Menurut Yudhi Kurniawan, modus para tersangka adalah menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan menjanjikan proses cepat serta bukti pembayaran resmi.
“Tersangka bahkan berani memberikan jaminan akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari. Dalam praktiknya, para tersangka tidak menyetorkan pajak desa ke kas negara,” kata Yudhi Kurniawan.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada seorang saksi berinisial M, dengan kesepakatan tersangka mendapat “cashback” sebesar 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang disetorkan. Alih-alih disetor ke kas negara, pajak yang diterima dari desa hanya dibayarkan sebagian kecilnya.
“Praktik itu berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya terungkap dalam audit resmi,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















