SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat tenaga pendamping desa yakni SM, MY, DS dan SLA sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.
Para tersangka diduga kuat melalukan praktik manipulasi pembayaran pajak APBDes yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan, pada Rabu, 17September 2025 malam, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik yang dilakukan para tersangka tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung digelandang ke tahanan titipan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon menggunaan mobil tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan ini yakni Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong 2016-Januari 2025, SM, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun 2019-November 2021, MY, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung 2016-sekarang, DS dan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung 2017-Juni 2022, SLA.
Menurut Yudhi Kurniawan, modus para tersangka adalah menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan menjanjikan proses cepat serta bukti pembayaran resmi.
“Tersangka bahkan berani memberikan jaminan akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari. Dalam praktiknya, para tersangka tidak menyetorkan pajak desa ke kas negara,” kata Yudhi Kurniawan.
















