SUARA CIREBON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis, 18 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Nashrudin Azis dilakukan untuk lebih dalam mengenai dugaan peran Wali Kota Cirebon dua periode tersebut, dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar lebih.
Selain Azis, lanjut Slamet, penyidik juga memeriksa seorang tersangka lain, AS dalam perannya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tersebut.
“Berdasarkan data pemanggilan teman-teman di Pidsus hari ini (kemarin, red), kita memanggil keterangan tersangka atas nama NA dan kemudian AS. AS merupakan salah satu pihak konsultan perencanaan pengawas,” ujar Slamet, saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon itu, Slamet menyatakan, saat ini penyelidikan masih berjalan, sehingga hal itu bisa saja terjadi.
“Saat ini penyidikan masih berproses. Yang jelas, ketika nanti hasil penyidikan menemukan alat bukti atau alat dukung lain terhadap pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana, maka bisa saja ditetapkan tersangka baru,” ucapnya.
Ia menegaskan, tim penyidik kini fokus pada proses pemberkasan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, agar segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami terus berusaha maksimal menggali, mendalami semua pihak yang diduga terlibat terkait pembangunan gedung setda tersebut,” tandasnya.
















