SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah memproses pemberkasan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, jumlah tenaga honorer yang mengikuti proses pemberkasan mencapai sekitar 3.000 orang.
Menurut Ade, pemberkasan dilakukan untuk tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan tahap II. Saat ini, lanjut Ade, proses tersebut masih di tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Tapi jumlah pasti (tenaga honorer yang mengikuti pemberkasan, red) ada di bidang terkait,” ujar Ade Nugroho Yuliarno, Jumat, 20 Agustus 2025.
Ade menjelaskan, mekanisme pengangkatan PPPK di Kabupaten Cirebon akan dilakukan secara bertahap. Hal itu lantaran harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran (keuangan, red) daerah. Salah satu faktor utama yang memengaruhi adanya pengangkatan PPPK adalah jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Jadi kalau tahun depan ada slot anggaran dari pegawai yang pensiun, itu bisa dimanfaatkan untuk pengangkatan PPPK,” kata Ade Nugroho.
Dengan kata lain, imbuh Ade, pengangkatan PPPK ini dilakukan dengan cara tambal sulam. Ketika ada pejabat yang pensiun, maka tenaga honorer bisa diangkat PPPK.
“Sehingga, pengangkatan PPPK tidak menambah jumlah anggaran, namun hanya menggantikan formasi yang kosong,” ujarnya.

















