SUARA CIREBON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar.
Salah satu fokus penyidikan kini tertuju pada aliran dana yang ditelusuri melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, mengatakan, data dari PPATK menjadi pintu masuk penting untuk mengetahui kemana saja dana proyek tersebut mengalir.
“Aliran dana itu sudah masuk dalam ranah penyidikan sehingga belum bisa dirinci secara detail. Data dari PPATK ini menjadi bagian penting dari alat bukti yang sedang kami telusuri,” kata Slamet, Selasa, 30 September 2025
Menurut Slamet, saat ini penyidik fokus mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Semua catatan pergerakan dana sudah terekam di PPATK, tinggal kami pastikan keterlibatan para pihaknya,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi dari mantan maupun anggota DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya tidak hadir.
Seperti diketahui, Kejari Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Seluruh tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
















