SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon mendesak agar hak paten nama Batik Trusmi dalam merek dagang BT Batik Trusmi yang telah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk ditinjau ulang dan dicabut.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas polemik kerja sama naming rights antara PT KAI dan BT Batik Trusmi terkait perubahan nama Stasiun Cirebon, Kamis, 2 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) mengatakan, DPRD akan menggugat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait pencantuman Batik Trusmi sebagai nama perusahaan BT Batik Trusmi.
HSG menilai Batik Trusmi merupakan identitas budaya Cirebon, khususnya warga di kawasan Trusmi, Kabupaten Cirebon, sehingga tidak bisa dimonopoli oleh perusahaan tertentu, terlebih oleh pihak swasta.
“Karena begini, kalau kita bicaranya Batik Trusmi, itu bukan bicara nama brand. Bicara Batik Trusmi itu, bicara mengenai kerajinan, kearifan lokal yang ada di kawasan Trusmi. Mereka yang ada di sana (Trusmi) itu perajin. Nah, hari ini mereka tidak bisa menggunakan nama Batik Trusmi, karena apa, karena di-HAKI-kan,” tegas HSG.
Ia mengaku bingung mengapa permohonan HAKI BT Batik Trusmi bisa disetujui. Padahal Trusmi merupakan nama sebuah wilayah yang tidak bisa didaftarkan sebagai hak ekslusif brand tertentu.
“Nama tempat tidak bisa di-HAKI-kan, ditambahkan batik gitu kan. Batik itu kerajinan yang menjadi ciri khas dari warga Trusmi,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya bakal mendesak pihak Kementerian Hukum untuk meninjau kembali HAKI penamaan BT Batik Trusmi yang telah dikeluarkan hingga menjadi hak paten tersebut.















