SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon merekomendasikan pembatalan naming rights (hak penamaan) Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi yang merupakan hasil kerja sama PT KAI dan BT Batik Trusmi, sebagai kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Kamis, 2 Oktober 2025.
RDP di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon tersebut, berlangsung panas. Pihak-pihak yang diundang untuk membahas polemik naming rights perubahan nama Stasiun Cirebon di antaranya, akademisi, pemerhati sejarah, aktivis Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) serta PT KAI memaparkan argumentasinya.
Dalam perdebatan sengit yang mewarnai jalannya rapat, owner BT Batik Trusmi, Ibnu Rianto, mengemukakan, kerja sama perusahannya dengan PT KAI seharusnya dilanjutkan, karena merupakan bentuk kepedulian terhadap pariwisata Cirebon.
“Kalau lanjut lebih bagus, kalau tidak lanjut ya terserah saja. Ini bukan semata bisnis, dana puluhan miliar yang kami keluarkan tidak sebanding dengan potensi hasilnya. Ini wujud kepedulian kami agar pariwisata Cirebon bangkit,” ujar Ibnu di hadapan peserta RDP.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Clau, menilai naming rights justru merugikan UMKM lain.
“Naming rights adalah desain bisnis kapitalis. Dengan adanya BT Batik Trusmi, UMKM batik lain akan tertutup. Ini bentuk monopoli. Tugas kami adalah memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat,” tegas Umar.
Perdebatan makin memanas setelah Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) meminta Ibnu Rianto menyampaikan permintaan maaf di media sosial.
Hal itu terkait pernyataannya yang menyebut intervensi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penyebab batalnya kerja sama. Merasa tidak terima, Ibnu memilih walk out dari ruang rapat.
















