SUARA CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberi batas waktu satu bulan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), terhitung sejak 1 Oktober 2025 kemarin.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Forkopimda pun langsung mengumpulkan seluruh SPPG yang ada untuk menyosialisasikan surat edaran (SE) Kemenkes tersebut, di ruang Paseban Setda, Selasa, 2 Oktober 2025.
Kepala (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaini mengatakan, SE Kemenkes tentang kewajiban SPPG memiliki SLHS diterima pada 1 Oktober kemarin. Surat edaran tersebut dilayangkan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon.
“Surat edaran Kemenkes tersebut mengharuskan semua SPPG baik yang sudah beroperasi maupun belum, agar mengantongi SLHS. Jadi SPPG diberikan waktu untuk mengurus SLHS selama sebulan dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025,” ujar Eni di hadapan pengelola SPPG.
Eni menjelaskan, pembuatan SLHS ini tidak hanya melalui OSS atau secara online, tapi bisa juga berproses langsung secara manual kemudian dikirim ke kantor Dinkes di Sumber. Prosesnya, lanjut Eni, setelah mendapat permohonan dari SPPG, dua tim yang dimiliki Dinkes akan melakukan inspeksi ke dapur-dapur MBG di Kabupaten Cirebon.
“Kami juga dapat arahan dari provinsi, kalau (SPPG, red) tidak sesuai aturan, kami tidak akan mengeluarkan SLHS sebelum mereka memperbaiki atas masukan dari hasil inspeksi,” paparnya.
Sesuai data yang ada di Dinkes, jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Cirebon mencapai 75, tetapi baru 45 yang sudah beroperasi dan sekitar 40 SPPG yang sudah mengajukan SLHS.
“Kami juga meminta yang sudah beroperasi harus segera mengurus SLHS juga, nanti kita akan mempercepat. Kita sudah melakukan pembinaan agar hati-hati baik memilih bahan memasak maupun dalam menyajikan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meminta agar para SPPG di wilayah hukumnya untuk memilih bahan-bahan MBG yang baik. Selain itu, selalu memperhatikan bahan-bahan makanan yang telah dibeli di pasar atau suplier.
“Kita berikan arahan kepada SPPG, para mitra, agar mereka benar-benar mengikuti Standar Operasional Prosedur(SOP) yang ada. Serta perhatikan bagaimana alur masuknya bahan makanan untuk penyajian yang akan diberikan kepada penerima manfaat,” kata Kombes Sumarni.
Pihaknya juga menekankan agar setiap SPPG memperhatikan higienitas, termasuk karyawan dan bahan makanan yang didapat dari suplier. Kemudian, cara masak, durasi pengerjaan juga harus benar benar diperhatikan.
“Jangan sampai kita lalai pada proses ini dan akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sumarni.
Ia juga mengingatkan agar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) rutin melakukan pengawasan dengan mengecek langsung saat kegiatan masak-memasak, pengepakan makanan dan lainnya.
“Kami mengingatkan para karyawan untuk selalu mematuhi aturan yang ada. Contoh makanan yang sudah dimasak tidak disimpan di wadah baskom plastik, ditaruh di lantai. Tapi gunakan wadah yang higienis yang stainles. Kemudian dicek jangan sampai ada serangga. Jangan menyajikan makanan yang mudah basi dalam durasi lebih dari tiga jam,” kata Sumarni.
Sumarni mewanti-wanti agar anggaran Rp10.000 untuk program MBG per orang tidak dikorupsi SPPG dan pihak-pihak lain.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















