SUARA CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberi batas waktu satu bulan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), terhitung sejak 1 Oktober 2025 kemarin.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Forkopimda pun langsung mengumpulkan seluruh SPPG yang ada untuk menyosialisasikan surat edaran (SE) Kemenkes tersebut, di ruang Paseban Setda, Selasa, 2 Oktober 2025.
Kepala (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaini mengatakan, SE Kemenkes tentang kewajiban SPPG memiliki SLHS diterima pada 1 Oktober kemarin. Surat edaran tersebut dilayangkan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon.
“Surat edaran Kemenkes tersebut mengharuskan semua SPPG baik yang sudah beroperasi maupun belum, agar mengantongi SLHS. Jadi SPPG diberikan waktu untuk mengurus SLHS selama sebulan dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025,” ujar Eni di hadapan pengelola SPPG.
Eni menjelaskan, pembuatan SLHS ini tidak hanya melalui OSS atau secara online, tapi bisa juga berproses langsung secara manual kemudian dikirim ke kantor Dinkes di Sumber. Prosesnya, lanjut Eni, setelah mendapat permohonan dari SPPG, dua tim yang dimiliki Dinkes akan melakukan inspeksi ke dapur-dapur MBG di Kabupaten Cirebon.
“Kami juga dapat arahan dari provinsi, kalau (SPPG, red) tidak sesuai aturan, kami tidak akan mengeluarkan SLHS sebelum mereka memperbaiki atas masukan dari hasil inspeksi,” paparnya.
Sesuai data yang ada di Dinkes, jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Cirebon mencapai 75, tetapi baru 45 yang sudah beroperasi dan sekitar 40 SPPG yang sudah mengajukan SLHS.
“Kami juga meminta yang sudah beroperasi harus segera mengurus SLHS juga, nanti kita akan mempercepat. Kita sudah melakukan pembinaan agar hati-hati baik memilih bahan memasak maupun dalam menyajikan,” terangnya.

















