SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti fakta 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah beroperasi, namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, setiap program dari Pemerintah Pusat dipastikan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Terkait program MBG, lanjut Yusuf, salah satu SOP adalah pengelola SPPG Dapur MBG harus memiliki SLHS.
“Program pemerintah itu kan semua ada SOP-nya. Kalau ingin aman, ya mohon kepada semua yang ditunjuk untuk mengelola SPPG harus mengikuti sesuai dengan SOP,” kata Yusuf, Senin, 6 Oktober 2025.
Yusuf menegaskan, SOP yang menjadi acuan harus dijalankan oleh pengelola SPPG sebagai kepanjangan pemerintah pusat yang berada di daerah.
“SOP yang sudah ditetapkan itu, dan menjadi acuan pengelola SPPG harus dijalankan jangan sampai ada yang terlewat apalagi dilanggar,” katanya.
Terkait, adanya pencemaran limbah SPPG Dapur MBG di RW 12 Larangan, Harjamukti, pada beberapa hari lalu, politisi PKS itu menyoroti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki SPPG bersangkutan.
“Masalah IPAL juga penting, limbahnya mau dibuang kemana harus jelas. Jangan sampai kemudian ingin melayani masyarakat, tapi hasilnya tidak baik,” katanya.
Seperti diketahui, warga RW 12 Karya Bhakti, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu.
















