SUARA CIREBON – Penyidik Polresta Cirebon menetapkan oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W (58), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, W diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya di beberapa lokasi berbeda, dengan jumlah korban lebih dari lima orang. Kasus ini, lanjut Kapolresta, mulai terkuak setelah peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025.
“Modus operandi tersangka adalah meraba bagian sensitif korban. Hal itu dilakukan tersangka di sekolah,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Sumarni, tersangka juga menggunakan modus lain dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengambilkan peralatan olahraga.
“Dengan dalih mengambil peralatan olahraga dan hadiah perlombaan 17 Agustus, tersangka meraba bagian tubuh sensitif korban di rumahnya,” ujar Kapolresta.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh W, kini korban merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka dan merasa trauma.
”Akibatnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju batik lengan panjang, satu buah rok panjang, serta hasil pemeriksaan visum yang berkaitan dengan korban.
















